Empat Fakta Kasus Kambing Memakan Celana Dalam Warga di Sampang, Pemiliknya Kini Didenda Satpol PP
Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada-ada saja tugas yang harus dikerjakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di Kabupaten Sampang, di Madura, Satpol PP mendapat tugas dari laporan warga yang kerap mengeluh lantaran gerombolan kambing.
Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Dirangkum dari data yang didapat di lapangan, berikut sederet fakta kasus kambing yang memakan celana dalam warga di Sampang, Madura.
1. Suka mengganggu di dua lokasi
Dilaporkan, terdapat delapan ekor kambing yang diketahui kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Baca: Kronologi Kasus Mutilasi Kasir Minimarket di Palembang, Korban Ditemukan Membusuk di Penginapan
Kambing-kambing tersebut memakan celana dalam warga saat sedang dijemur. Selain di lokasi tersebut, kambing-kambing juga diketahui kerap mengganggu di Jalan Raya Trunojoyo.
2. Memicu kecelakaan
Kambing-kambing yang kerap dibiarkan oleh pemiliknya ini memang sering berkeliaran di jalan raya.
Hingga, menurut keterangan Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, sempat ada pengendara yang mengalami kecelakaan lantaran kambing-kambing tersebut.
"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya pada SURYA.co.id, Jumat (10/5/2019).
3. Sudah ada yang dijemput pemilik
Kambing-kambing yang berkeliaran itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP. Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.
Baca: Beredar Spekulasi, Pelaku Multilasi Karyawati Indomaret Vera Oktaria Adalah Oknum Anggota TNI
"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.
4. Satpol PP denda pemiliknya
Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.
Laporan: Hanggara Pratama/Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Kasus Kambing Makan Celana Dalam Warga di Madura, Satpol PP Kenakan Denda pada Pemilik