Sudah Dijebloskan ke Tahanan Eman Kali, Penjambret yang Pilih Korbannya Emak-Emak Kembali Ditangkap
Pendik bisa dibilang spesialis kasus kejahatan dengan modus perampasan di jalan raya dengan korban ibu rumah tangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Yusron Efendi (28) alias Pendik, pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ini dibekuk polisi setelah merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga di Jl Lekso, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Sabtu (18/5/2019).
Ia meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (22/5/2019).
Pendik bisa dibilang spesialis kasus kejahatan dengan modus perampasan di jalan raya dengan korban ibu rumah tangga.
Sebelumnya, dia sudah enam kali masuk penjara dengan kasus sama, yaitu, penjambretan.
Berarti dengan kasus ini, Pendik sudah tujuh kali masuk penjara karena kasus penjambretan.
"Dia ini spesialis jambret. Dia sudah tujuh kali ini masuk penjara karena menjambret. Semua kasusnya ditangani Polres Blitar Kota. Dia baru empat bulanan keluar penjara," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.
Modus kejahatan yang dilakukan Pendik, yaitu, dengan cara keliling naik sepeda motor untuk mencari sasaran.
Setelah menemukan target, Pendik akan membuntutinya.
Baca: Polisi Berhasil Bekuk Penjambret Ponsel yang Dorong Korbannya Hingga Terjatuh
Saat kondisi lokasi sepi, dia akan memepet korban menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, Pendik menarik kalung emas yang dipakai korban.
Penangakapan Pendik salah satunya berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV, polisi mengenali sepeda motor yang dipakai Pendik ketika beraksi.
Dari ciri-ciri sepeda motor itu, polisi mencurigai Pendik sebagai pelakunya.
"Kami lakukan penangkapan di rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, helm, dan kalung emas yang dirampas pelaku dari korban," ujar Adewira.