Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Akhirnya Ditangkap di Jakarta Setelah DPO 6 Tahun Lamanya

RL yang melarikan diri dan tinggal di Jakarta dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanahlaut tanpa perlawanan. Ia dikenakan hukuman 10 bulan penjara

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IRT Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Akhirnya Ditangkap di Jakarta Setelah DPO 6 Tahun Lamanya
Banjarmasin Post/Milna Sari
RL saat berada di Kejaksaan Negeri Tanahlaut. BANJARMASIN POST/MILNAcSARI 

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Dengan wajah tertunduk, RL (38) diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanahlaut.

RL yang sudah menjadi DPO sejak enam tahun lalu akhirnya berhasil dibekuk di tempat pelariannya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Warga Desa Atu-atu, Kecamatan Pelaihari tersebut merupakan terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan.

RL adalah seorang ibu rumah tangga yang mengaku memiliki tanah seluas 20 ribu meter persegi di Desa Pandasansari.

Baca: Beredar Pesan Berantai, Prabowo Pimpin Demo Besar-besaran Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan BPN

Ia bekerjasama dengan kepala Desa Pandasansari dengan membuat surat sporadik lengkap dengan tanda tangan RT sebagai saksi.

Diputuskan tanah akan dijual seharga Rp 250 juta. Oleh pihak ketiga atau makelar tanah dijual kembali dengan harga Rp 330 juta.

Namun ternyata diketahui bahwa tanah milik Hj Aisyah yang memiliki sertifikat tanah dengan tahun yang jauh lebih tua dibanding milik terdakwa RL.

Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
RL saat dicek kesehatan oleh dokter di Kejari Tanahlaut. BANJARMASIN POST/MILNASARI
Berita Rekomendasi

RL yang melarikan diri dengan tinggal di Jakarta dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanahlaut tanpa perlawanan.

Ia dikenakan hukuman 10 bulan penjara.

Kajari Tanahlaut, Rahman kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (24/5/2019) mengatakan pihaknya memperoleh data keberadaan terdakwa atas kerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung.

"Kita minta bantuan untuk melakukan pencarian terpidana, kemudian diketahui keberadaannya," ujarnya.

Sebelumnya kasus yang sudah dimulai di 2013 lalu ini tertunda penahanannya karena terpidana tak berada di tempat saat akan dilakukan eksekusi.

Setelah tiba di Tanahlaut dari bandara, terpidana RL pun langsung dicek kesehatannya untuk dilakukan penahanan. (Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Buron Enam Tahun, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap di Jakarta, Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas