Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KP Orca 02 Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Kapal tersebut memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KP Orca 02 Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
(dok KKP) via kompas.com
Kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, MALAKA  - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 menangkap 1 kapal ikan Malaysia PKFB 1802 di Selat Malaka,  Jumat (21/6/2019).

Awalnya kapal tersebut kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area) di Selat Malaka namun tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Curiga, petugas KP Orca 02 menghampiri dan melakukan pemeriksaan kapal tersebut.




Setelah diperiksa, kapal tersebut memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

Meski punya izin, namun kapal ikan tersebut tidak diawaki oleh warga negara Malaysia namun oleh 5 warga negara Myanmar.

KKP lantas berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Hasilnya, kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).

Akhirnya proses hukum dilakukan oleh petugas perikanan Indonesia.

Bila kapal itu tidak ditangkap, maka kapal patroli APMM akan menangkapnya karenakan WN asing yang bekerja di kapal ikanitu tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Akhirnya, kapal dan seluruh awaknya digiring ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran pers.  (Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas