4 Perempuan Pengunjung Kafe Diamankan, Dilepaskan Usai Membacakan Bacaan Salat dan Mempraktekan
Al Amin berharap agar keempat wanita tersebut tidak mengulangi lagi duduk-duduk di kafe dan tidak meninggalkan salat wajib
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Padang Merinda Faradianti
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat perempuan atau cewek tanpa identitas di kafe kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (23/6/2019) malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, kafe yang terjading razia tersebut tidak memiliki izin dan diduga ilegal serta meresahkan masyarakat sekitar.
"Selain itu, pemilik kafe juga menghidupkan musik begitu keras dan menganggu waktu istirahat warga sekitar," kata Al Amin Senin (24/6/2019) pagi.
Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, keempat wanita yang berada dalam kafe tersebut diamankan saja terlebih dahulu ke kantor untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Keempat cewek tanpa identitas tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang dan langsung diserahkan ke penyidik pengawai negeri sipil untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan kali ini sedikit berbeda dibanding sebelumnya.
Selain diberikan nasihat oleh Al Amin sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang, mereka juga disuruh mempratikkan tata cara salat.
Baca: Penonton Teriak Ganti Pelatih Seusai Semen Padang FC Kalah, Syafrianto Rusli: Saya Bertanggung Jawab
"Saya salut dengan mereka, saat disuruh membacakan dengan keras bacaan salat dan langsung mempraktikkannya, mereka bisa meski sedikit ada yang salah dalam bacaannya," jelasnya.
Al Amin berharap agar keempat wanita tersebut tidak mengulangi lagi duduk-duduk di kafe dan tidak meninggalkan salat wajib.
"Setelah kita lakukan pembinaan ini, saya berharap mereka tidak lagi kembali lagi ke sana.
Jika nanti mereka lagi yang kita amankan, kita akan langsung kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," kata dia.
Untuk saat ini, lanjut Al Amin, keempat wanita tersebut telah diperbolehkan pulang.
"Kita bolehkan pulang, jika mereka semua sudah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka dan dijamin langsung oleh pihak keluarga yang bersangkutan," ujarnya.