Aniaya Siswinya, Kepala Sekolah SMA di Bali Divonis Bersalah, Ini Hukumannya
Kepala Sekolah di SMA Saraswati Klungkung tersebut, divonis bersalah majelis hakim karena melakukan penganiayaan ringan terhadap siswanya
Editor: Sugiyarto
![Aniaya Siswinya, Kepala Sekolah SMA di Bali Divonis Bersalah, Ini Hukumannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mata-kepala-sekolah-sma-saraswati-berkaca-kacajpg.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kepala Sekolah SMA Saraswati Klungkung, Kamis (4/7/2019) divonis bersalah oleh pengadilan negeri.
Mata I Gusti Made Suberata (58) tampak berkaca-kaca seusai menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (4/7/2019).
Kepala Sekolah di SMA Saraswati Klungkung tersebut, divonis bersalah majelis hakim karena melakukan penganiayaan ringan terhadap siswanya yakni, Ni Komang Putri (18), warga Br Tojan Kaler, Desa Tojan, Klungkung.
Baca: BREAKING NEWS! Pemkab Klungkung Larang Pungutan Retribusi Tempat Wisata di Nusa Penida
Baca: Temuan Tulang Belulang, Celana Dalam dan BH Warna Merah Muda Bikin Geger Warga Dinas Giri
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Madura United vs PSM Makassar, Ini Susunan XI Kedua Tim
Baca: Skor Akhir Arema FC vs Persipura Jayapura, Comvalius Hanya Asis, Mutiara Hitam Nyaris Tenggelam
Persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Ayun Kristiyanto, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Terdakwa hadir dengan menggenakan pakaian adat, didampingi penasehat hukumnya I Wayan Suniarta.
Sementara korban Komang Putri hadir didampingi seluruh anggota keluarganya
Hakim tunggal Ayun Kristiyanto dalam vonisnya menyatakan, I Gusti Suberata bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Komang Putri dan diganjar hukuman selama satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Dengan vonis itu, Gusti Subrata pun tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Hanya saja ia diperingatkan agar tidak lagi melakukan hal serupa dan harus menjaga sikap seperti tidak menghina dan berkata kasar di sekolah.
"Terdakwa sudah seharusnya menjaga sikap sebagai pendidik. Jika menghina atau melontarkan kata kasar, maka dapat menjalani hukuman penjara satu bulan," ujar hakim tunggal, Ayun Kristiyanto dalam sidang.
Putusan hakim tersebut, menimbang berdasarkan bukti visum, keterangan saksi maupun terdakwa.
Terlebih terdakwa mengakui kesalahannya karena sempat memegang rambut, menekan kepala dan menepuk punggung korban sehingga merasa sakit.
Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa, dinilai ada unsur penganiyaan ringan sesuai pasal 352 ayat 1.
"Unsur penganiayaan ringan mengakibatkan saksi korban sakit terpenuhi secara hukum," tegas Ayun