Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria 19 Tahun Nikahi Nenek 59 Tahun di Pati, Pernikahan Dibatalkan karena Tak Dapat Restu

Seorang pemuda 19 tahun nikahi nenek 59 tahun, tetapi batal karena ibu mempelai pria tak merestui.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Viral Pria 19 Tahun Nikahi Nenek 59 Tahun di Pati, Pernikahan Dibatalkan karena Tak Dapat Restu
Istimewa/Facebook via Tribun Jateng
Seorang pemuda 19 tahun nikahi nenek 59 tahun, tetapi batal karena ibu mempelai pria tak merestui. 

Namun, ada pula yang langsung membenarkannya.

Bahkan mengaku sebagai tetangga mempelai perempuan.

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Tribunjateng.com menemui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Namun, ada fakta yang belum sampai pada warganet.

"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud.

Cuma kebetulan mirip saja.

Baca: VIRAL! Seorang Nenek Nikahi Pemuda Berumur 19 Tahun di Pati, Meski Akhirnya Batal

Baca: Ayah Pasangan Pernikahan Sedarah Rela Kedua Anaknya Dimasukan ke Karung Lalu Dibuang ke Laut

Berita Rekomendasi

Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan.

Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.

Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya.

Adapun Dwi masih lajang.

Dwi Purwanto dan Sutasmi
Dwi Purwanto dan Sutasmi (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.


Pernikahan Batal

Sedianya, akad nikah direncanakan pagi tadi, Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas