Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Kedua tersangka kena Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resort Lhokseumawe mengamankan AI dan MY, pimpinan dan guru di pesantren AN, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya.
Polisi menyebut keduanya berusia 45 tahun dan 26 tahun.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan dalam konfrensi pers, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wali murid korban pelecehan.
Dari serangkaian pengembangan dan pemeriksaan saksi, sejauh ini polisi mengindikasi ada sekitar 15 santri yang diduga menjadi korban, dan menahan kedua tersangka.
Kapolres menyebut pemeriksaan masih akan berlanjut, termasuk pada sebagian korban yang sejauh ini belum semuanya dilakukan.
Para wali murid yang merasa anaknya menjadi korban juga diimbau melaporkannya ke polisi.
Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua tersangka dengan Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.
Pesantren Dibekukan
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.
Keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar pertemuan bersama masyarakat di sekitar pesantren tersebut.
Di sisi lain, juga dibentuk tim investigasi yang salah satunya akan ikut membuka posko pengaduan dari masyarakat, terutama wali murid.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf mengakui ada dorongan dari masyarakat agar pesantren AN tak lagi berada di wilayah mereka.
Sebelumnya, kepolisian di Lhokseumawe mengamankan dua pria yang tak lain adalah pimpinan dan guru di pesantren AN.
Mereka diamankan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.