Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas

Kedua tersangka kena Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Serambi Indonesia
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. 

"Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi," katanya.

Dia mengimbau seluruh orang tua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.

"Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami," katanya.

Trauma Berat

Para korban pelecehan seksual tersebut dilaporkan mengalami trauma berat.

Polisi sudah meminta psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi psikologi korban.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, psikolog memeriksa kondisi korban pada 6 Juli 2019 lalu.

Baca: Fitri Tak Menyangka Sang Pacar Perintahkan Dua Pria Menodong dan Rampas Ponsel dan Dompetnya

Baca: Farhat Abbas Siap Melaporkan Hotman Paris Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi di Banyumas Ditangkap, Tubuh Korban Hangus Terbakar

Berita Rekomendasi

Bahkan, psikolog sudah mengeluarkan hasil visum kondisi mental korban pelecehan seksual itu.

"Psikolog ini juga kami mintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini," kata Indra.

Penyidik, sudah berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada 8 Juli 2019 terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Setelah koordinasi dengan jaksa, pemeriksaan lima korban, pemeriksaan saksi, baru pada 9 Juli 2019 kami tangkap dua tersangka itu yakni AI dan MY. Keduanya kami tahan di Mapolres," kata dia.

Dia menyebutkan, polisi terus melengkapi berkas penyidikan kasus itu.

Sejauh ini, ada 15 korban pencabulan yang sudah teridentifikasi.

Namun, baru lima korban yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya diberitakan, seorang pimpinan pesantren dan seorang guru ditahan penyidik Polres Lhokseumawe, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - Tersangka Pelecehan Santri di Pesantren AN Dijerat Hukum Jinayat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas