Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Kedua tersangka kena Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni.
Editor: Dewi Agustina
Korbannya dilaporkan merupakan santri dengan usia antara 13 hingga 14 tahun.
Untuk kasus ini polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima korban.
Mereka umumnya mengaku sudah berulang kali dilecehkan dan sudah berlangsung sejak September 2018 lalu.
15 Korban
Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas.com, sebanyak 15 santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019), mengatakan bahwa keduanya kini telah ditangkap.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua santri ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
"Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu," kata AKBP Ari.
Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut.
Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun.
"Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku," kata dia.
Dia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.
Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orang tuanya.
Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.