Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Kerja di Perusahaan Roti, Anak Dibawa Umur Asal Indramayu Dijadikan Pemandu Lagu di Kafe

Para korban perdagangan manusia atau trafficking asal Indramayu dijanjikan tersangka akan dibayar Rp 700 ribu per dua minggu kerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dijanjikan Kerja di Perusahaan Roti, Anak Dibawa Umur Asal Indramayu Dijadikan Pemandu Lagu di Kafe
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kampanye anti perdagangan manusia (trafficking) digelar digelar di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/2/2011) 

Dari 19 korban itu 10 di antaranya adalah warga Kabupaten Indramayu dan 9 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Purwakarta.

Beruntung, saat pemeriksaan keenam korban yang merupakan anak pelapor baru dipekerjakan selama dua hari.

"Tapi saat penangkapan korban ini belum menerima gaji, karena memang baru bekerja," ujar Kapolres.

Adapun untuk kasus perdagangan manusia ini sudah berjalan cukup lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Disebutkan Kapolres, ada tiga tersangka yang diciduk, yakni SR (15) dan AJS (34) yang berperan merekrut, serta PM pemilik cafe (41).

Tiga pelaku perdagangan orang atau trafficking berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu.

AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, ketiga tersangka yakni sebut saja bunga (15), AJS (34), dan PM (41), tersangka diciduk polisi di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Bunga ini tugasnya sebagai perekrut biasa dipanggilnya Mami. Sedangkan PM pemilik cafe dan AJS adalah manajer kafe," ujar AKBP M Yoris MY Marzuki saat konfersi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).

Kapolres Indramayu mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orangtua salah seorang korban warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak kandungnya.

Baca: Ruben Onsu Sebut Sarwendah Donorkan ASI Miliknya yang Berlebih Demi Bantu Bayi Prematur

Adapun, modus tersangka yakni menjanjikan korban untuk bekerja di sebuah pabrik roti yang berada di Karawang oleh tersangka Bunga dan AJS.

Setelah sampai di Karawang ternyata korbandipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM.

"Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Senin (8/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi," ujarnya.

Kemudian penggerebekan dilanjut ke cafe Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang.

Hasil dari penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mendapatkan sebanyak 19 orang korban dengan 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Dari seluruh korban, 10 itu warga Kabupaten Indramayu, sisanya merupakan warga Purwakarta," ujarnya.

Mereka dipaksa pelaku menjadi pelayan wanita atau pamandu lagu (PL) untuk melayani para lelaki hidung belang.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas