Curi Ponsel Warga di Lokasi KKN, Terancam Hukuman Penjara dan Dikeluarkan dari Kampus
Pihak Kampus pun memutuskan Bahri Nuh untuk ditarik dari proses KKN yang diikuti, dan dikenakan saksi akademik sesuai aturan Undiksha
Editor: Eko Sutriyanto
Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kampus Putuskan Tarik Bahri
Wakil Rektor I Undiksha, Dr Gede Rasben Dantes ST, MTi menjelaskan, kasus yang menjerat Bahri Nuh di luar kontrol pihak kampus maupun tim KKN Undiksha.
Namun pihaknya sebagai institusi akademik, tetap memiliki tanggung jawab untuk mendampingi mahasiswanya, terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Kami sudah kirim tiga orang tim ke Polsek Klungkung untuk meminta klarifikasi. Sekaligus meminta maaf dan menitipkan mahasiswa lainnya di Desa Selisihan. Karena tentu tidak semua mahasiswa KKN di sana memiliki perilaku yang sama," ujar Gede Rasben, Kamis (18/7/2019).
Pihak Kampus pun memutuskan Bahri Nuh untuk ditarik dari proses KKN yang diikuti, dan dikenakan saksi akademik sesuai aturan Undiksha.
Jika terbukti bersalah setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, oknum tersebut bisa diberhentikan sebagai mahasiswa.
"Kami sudah jalin komunikasi dan monitoring ke setiap desa sebagai langkah antisipasi. Saya juga mengimbau ke mahasiswa KKN untuk belajar bermasyarakat. Seluruh mahasiswa kami saat KKN, membawa nama universitas di masyarakat. Jaga pikiran, perkataan, dan perbuatan. Buktikan anda mencerminkan mahasiwa berkarakter dan anda adalah cermin Undiksha di masyarakat," imbau Gede Rasben.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mahasiswa KKN Curi HP Warga, Ngaku untuk Dipakai Sendiri