UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 20 Anggota SMB Dijadikan Tersangka
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla serta pengrusakan terhadap fasilitas PT Wira Karya Sakti (WKS).
Sementara itu 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7).
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.
"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.
Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," kata Muchlis.
Pengeroyok Anggota TNI
Anggota TNI di Jambi dikeroyok puluhan orang. Pengeroyok itu teridentifikasi dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
Peristiwa itu terjadi di kantor Distrik VIII PT Wirakarya Sakti (WKS) yang berada di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Video anggota TNI dikeroyok itu viral di media sosial.
Pentolan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yakni Muslim Cs berhasil diamankan aparat Polda Jambi, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca: Sonny Septian Tiba-Tiba Singgung Soal Laporan, Sindir Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar?
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnandi, mengatakan Muslim dan 45 orang lain, termasuk istrinya, diamankan dari lokasi.