UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 20 Anggota SMB Dijadikan Tersangka
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI.
Editor: Dewi Agustina
Belum diketahui jumlah kerugian dan jumlah korban luka-luka, pasalnya para karyawan perusahaan masih bertahan di dalam kawasan perusahaan.
Kelompok Muslim Cs diduga membawa sekitar 50 pucuk senjata api rakitan dan membawa senjata tajam jenis golok.
Mereka menuntut supaya perusahaan mengosongkan kantor Distrik VIII PT WKS.
Polisi dari Brigade Mobile (Brimob) Polda Jambi dan TNI sekira 24 personel telah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Puluhan personel dari Mapolres Batanghari juga dikerahkan menuju lokasi.
Kabag Ops Polres Batanghari, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut.
Anggota Polres Batanghari menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Kami dikirim hanya untuk melakukan pengecekan lokasi. Tapi untuk pengamanan tetap Polres Tanjab Barat," jelasnya.
Baca: Blak-blakan Jokowi Seusai Bertemu Prabowo, Sama Sekali Tak Singgung Habib Rizieq
Pernyataan Kolonel Arh Elphis Rudy
Danrem 042/Garuda Putih, Kolonel Arh Elphis Rudy, meminta penegakan hukum atas kejadian ini.
"Kejadian ini mengakibatkan dua personel saya kena pukul dan intimidasi," kata Kolonel Arh Elphis Rudy, Sabtu (13/7/2019).
Dalam hal ini, Kolonel Arh Elphis Rudy meminta penegakan hukum yang berlaku terkait adanya intimidasi yang dilakukan kelompok tersebut.
"Saya tidak terima ini harus ada penegakan hukum," tambahnya.
Kolonel Arh Elphis Rudy menegaskan tidak mempermasalahkan adanya konflik yang terjadi di lokasi, akan tetapi mempermasalahkan adanya pembakaran lahan 10 hektare tersebut.