Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 20 Anggota SMB Dijadikan Tersangka

Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 20 Anggota SMB Dijadikan Tersangka
Tribun Jambi/Fadly
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu. Tribun Jambi/Fadly 

"Iya semuanya ada 45 orang yang ditangkap, sekarang sudah dibawa ke Mapolda Jambi termasuk Muslim," kata dia.

Petugas juga mengamankan senjata rakitan yang diduga digunakan untuk menyerang dan melakukan pemberontakan.

"Puluhan senjatanya juga sudah kita amankan untuk barang bukti," tambahnya.

Ia juga mengatakan sempat terjadi kontak fisik saat akan mengamankan Muslim CS.

"Dua anggota kita terkena sajam, tetapi sudah bisa kita amankan," ungkapnya.

Di media sosial beredar video Muslim cs berada di kantor polisi.

Di media sosial beredar video Muslim cs berada di kantor polisi. Mereka dalam posisi tengkurap berjajar di lantai.
Di media sosial beredar video Muslim cs berada di kantor polisi. Mereka dalam posisi tengkurap berjajar di lantai. (Istimewa)

Mereka dalam posisi tengkurap berjajar di lantai.

Berita Rekomendasi

Serang Kantor WKS

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) berulah.

Pada Sabtu (13/7) sekira pukul 11.30 WIB, kelompok yang dipimpin Muslim itu menyerang Kantor Distrik VIII PT Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Baca: Resmi Menikahi Puput Nastiti Devi, Ahok Sebut Anaknya Masih Canggung dengan Kehadiran sang Istri

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, kelompok SMB yang dipimpin Muslim beranggota sekira 70 orang.

Secara tiba-tiba, mereka menyerang dan melakukan perusakan fasilitas kantor Distrik VIII PT WKS.

Mereka juga melakukan penganiayaan terhadap beberapa karyawan perusahaan tersebut.

Selain itu, mereka juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang kantor dan karyawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas