Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan yang Baru Lulus SD di Binjai Dijual Bibi ke Hidung Belang Rp 10 Juta, Begini Nasibnya

Korban yang masih dalam kondisi seharusnya bermain dengan teman-teman sebaya, malah dipaksa untuk memuaskan nafsu pria hidung belang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan yang Baru Lulus SD di Binjai Dijual Bibi ke Hidung Belang Rp 10 Juta, Begini Nasibnya
Istimewa
Murid SD Rela Dijual Bibinya Rp 10 Juta ke Hidung Belang untuk Biaya Masuk SMP. Kedua pelaku beserta korban diamankan petugas usai melakukan aksi perdagangan anak di bawah umur, Selasa (23/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Medan  M.Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Polsek Sunggal berhasil menggagalkan penjualan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh dua tersangka wanita yaitu SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Binjai.

 Kedua pelaku diamankan oleh polisi yang menyaru untuk membongkar praktik perdagangan manusia dalam waktu yang belum lama ini.

Ternyata, salah seorang pelaku adalah saudara dari korban yang tidak lain adalah bibinya sendiri, adik dari ibu kandung korban.

Korban yang masih dalam kondisi seharusnya bermain dengan teman-teman sebaya, malah dipaksa untuk memuaskan nafsu pria hidung belang dan dijerumuskan dalam lembah hitam.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, remaja yang akan dijual berinisial DPS (14).

Dia adalah warga asal Kabupaten Langkat dan  ditawarkan oleh pelaku seharga Rp 10 juta.

Baca: Tak Hanya Gadaikan Istrinya, Pria di Lumajang Ini Juga Diduga Jual Anaknya Seharga Rp 500.000

Berita Rekomendasi

"Beruntung, penerima tawaran adalah polisi yang menyaru," kata Syarif, Selasa (23/7/2019).

Syarif menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani pria hidung belang.

Polsek Sunggal lalu mengatur rencana untuk meringkus pelaku trafficking tersebut.

Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka.

Setelah disepakati akan diserahkan di Hotel Milala, Jalan Binjai KM 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.


Polisi bergerak ke Hotel yang dimaksud dan bertemu dengan kedua pelaku.

Di sana, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai jasa untuk mendapatkan layanan DPS.

"Korban dijual Rp 10 juta. Kita kasih Rp 5 juta dan akan membayar sisa kekurangan via ATM. Begitu kedua pelaku beranjak pergi dengan uang yang sudah ditangan. Keduanya langsung diringkus,” ungkap Syarif.

Masih kata Syarif, hasil pemeriksaan awal tersangka AS berperan sebagai muncikari (germo) yang akan menjual korban, sedangkan SZ adalah bibi adik dari ibu kandung korban.

Baca: Delapan Rumah di Asrama TNI Eks Batalyon 121 Terbakar, Ini Kata Dandim dan Sekda Binjai

"Orangtuanya belum bisa dipastikan apakah tahu anaknya dijual. Karena kita belum dapat informasi itu. Korban sudah kita pulangkan ke rumah kakeknya di Kuala, Langkat. Karena tidak ketemu ibunya," urainya.

"Sewaktu diamankan korban juga berada di TKP. Tapi dia sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual.

Katanya hasil itu untuk biaya sekolah. Uang Rp 10 juta belum tahu korban dijanjikan berapa.

Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," beber Syarif.

Terkait apakah masih ada korban atau tersangka lainnya, Syarif mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk sementara belum ada pengakuan lagi dari yang lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Syarif.

Berawal Info Penjualan Anak 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, langsung bergerak cepat.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Setibanya di hotel, sambung Kanit, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.

"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai Germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta. Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.

Baca: Pria Kekar Tertangkap Bawa Air Gun Hendak Masuk Polsekta Sunggal

Ketika pelaku akan pergi, lebih lanjut dijelaskan Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap ke dua pelaku dan membawanya.

"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 5 juta

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Murid SD Rela Dijual Bibinya Rp 10 Juta ke Hidung Belang untuk Biaya Masuk SMP

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas