Pria Beristri di Aceh Utara Ditangkap Karena Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Begini Kronologinya
BK (32) pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus asusila terhadap nenek berusia 74 tahun berinisial HJ.
Editor: Adi Suhendi
Korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka.
Tapi tak bisa menolaknya.
HJ tidak bisa berucap apa pun.
Setelah selesai perbuatan senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.
Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka.
Usai melakukan aksinya pelaku pun pulang bersama istrinya dari rumah korban.
Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi.
"Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” ujar Kapolsek Baktiya.
Ditangkap warga
BK ditangkap warga di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (28/7/2019) sore.
Warga berhasil menangkap BK setelah dikejar menggunakan sepeda motor karena pelaku tak kunjung berhenti memacu kendaraannya.
Warga sebelumnya mendapat informasi dari keluarga korban bila pria tersebut sudah melakukan perbuatan senonoh terhadap seorang nenek saat melakukan pengobatan.
Mendengar informasi tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut.
Baca: LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Fintech Hingga Juni 2019
Baca: Polri: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Brigardir RT Keluar Setelah 14 Hari
Baca: Caleg NTB yang Digugat ke MK Karena Foto yang Terlalu Cantik Ternyata Lulusan Terbaik di UNRAM
Baca: Pengembang Apartement dan Condotel di Tangerang Ini Targetkan Bisa IPO Pertengahan Agustus 2019
"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.