Pria Beristri di Aceh Utara Ditangkap Karena Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Begini Kronologinya
BK (32) pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus asusila terhadap nenek berusia 74 tahun berinisial HJ.
Editor: Adi Suhendi
Setelah ditangkap pria tersebut, seorang nenek baru melapor.
Ia mengaku telah diperkosa pria tersebut.
Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.
“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.
Penyidik akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kepada polisi pria tersebut pun mengakui perbuatannya
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nenek di Aceh Utara yang Dirudapaksa Pria Muda Mengaku Diolesi Cairan Ini di Tubuh, Dilarang Mandi