Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3

Hubungan cinta terlarang kakak-adik di Luwu bermula dari curhatan sang adik, BI (31). Kini mereka punya 2 anak dan BI tengah hamil anak ke-3.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3
KompasTV/Muh.Amran Amir
Hubungan cinta terlarang kakak-adik di Luwu bermula dari curhatan sang adik, BI (31). Kini mereka punya 2 anak dan BI tengah hamil anak ke-3. 

TRIBUNNEWS.COM- Hubungan cinta terlarang kakak-adik di Luwu bermula dari curhatan sang adik, BI (31).

Sang adik curhat mengenai kekerasan yang dialaminya dari mantan suami dan membuat sang kakak, AA (38), merasa kasihan.

Kini dari hasil cinta terlarang tersebut, mereka punya 2 anak sementara BI juga tengah hamil anak ke-3.

Kasus cinta terlarang yang terjadi di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, semakin menemui fakta-fakta baru.

AA merupakan seorang buruh bangunan.

Saat diperiksa, ia mengaku kerap diejek oleh teman-teman dan tetangganya.

Baca: Nekat Hamili Adik Kandung 3 Kali, Pelaku Hubungan Terlarang di Luwu Mengaku Awalnya Cuma Kasihan

Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga

AA dianggap tidak jantan lantaran tak ereksi saat menonton film porno.

BERITA TERKAIT

Hal ini dikatakan oleh Kepal Sub Bidang, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Nursamsi.

Rekan kerja AA kerap mempertontonkan film porno kepadanya.

"Kakak (AA), seorang buruh bangunan kerap dipertontonkan film porno oleh teman kerjanya, tapi tidak ereksi. Sehingga kerap diejek tidak jantan di lingkungan dan teman kerjanya," ujar Nursamsi, Senin (29/7/2019), dikutip dari Tribun Luwu.

Hubungan cinta terlarang tersebut bermula saat BI curhat soal rumah tangganya kepada AA.

BI mengaku kerap dianiaya oleh mantan suaminya, yang saat itu berstatus sebagai suami.

"Hubungan mereka berawal dari si adik (BI) curhat ke kakaknya (AA), karena suami adiknya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Dari curhatan tersebut, AA mengaku merasa kasihan terhadap kondisi sanga adik.

Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga (desy arsyad/tribunluwu.com)

Hal ini juga menimbulkan hasrat seksual untuk melakukan hubungan suami istri dengan adiknya.

AA menceritakan, saat itu ia melihat sang adik menangis seusai dipukuli oleh suami BI.

Setelah curhat, AA kemudian memeluk adiknya dan terjadilah hubungan badan tersebut.

"Pada saat itu, AA melihat adeknya menangis karena habis dipukuli oleh suaminya, dan BI curhat ke kakak. AA peluk adiknya, dan disitulah terjadi kejadian pertama pada saat malam hari," ungkap Nursamsi.

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak.

AA mengaku anak pertamanya seorang laki-laki berumur 2,5 tahun.

Sementara anak keduanya seorang perempuan berumur 1 tahun.

"Yang tua anak saya laki laki, trus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019), dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, BI juga tengah hamil anak ketiga hasil hubungan gelapnya dengan AA.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam.

Baca: Adik Cut Meyriska Curhat Kisah Cinta Kakaknya Bersama Roger Danuarta: Rahasia Terindah Allah

Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu

“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil, kami akan mendalami pula psikologisnya apakah terganggu atau tidak nanti kami dalami,” katanya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/7/2019) sore.

Anak pertama berusia 12 tahun sementara anak kedua berusia tujuh tahun.

Untuk diketahui AA dan BI tinggal dalam satu rumah bersama dengan lima anggota keluarga lainnya.

Di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.

Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.

Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.

Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

Namun, karena tidak tinggal serumah, AR kesulitan untuk membuktikannya.

"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI )," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore, dikutip dari Kompas.com.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas