Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

48 Pasangan Warga Nikah Massal Di Gedung DPRD kabupaten Lebak

Diharapkan Pemkab dan DPRD Lebak dapat membuat terobosan kebijakan agar di masa depan itsbat nikah dapat digratiskan bagi yang tidak mampu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 48 Pasangan Warga Nikah Massal Di Gedung DPRD kabupaten Lebak
istimewa
Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengadakan Itsbat Nikah massal bagi 48 pasang warga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK -   Bertempat di ruang sidang Gedung DPRD kabupaten Lebak, Rabu (31/7/2019), Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengadakan Itsbat Nikah massal bagi 48 pasang warga.

Pasangan yang ikut berasal dari enam kecamatan di kabupaten Lebak, terdiri dari Kecamatan Rangkasbitung (2 pasang), kecamatan Cikulur (11), Cileles (15), Gunung Kencana (3), Cimarga (14), dan Malingping (3).

Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Lebak, H. Ujang Bahruddin menyampaikan terimakasih kepada IKI yang telah membiayai dan memfasilitasi kegiatan Itsbat nikah ini dan berharap kerjasama dukcapil dengan IKI dapat berlangsung terus untuk memenuhi hak kependudukan warga Kabupaten Lebak.

Ketua pengadilan Agama Rangkasbitung, Abdul Majid mengatakan “ini merupakan kebanggaan dan kebahagiaan bagi warga masyarakat Kabupaten Lebak. Artinya, perkawinannya yang selama ini belum dicatat oleh negara, sekarang perkawinannya sudah dianggap sah secara hukum.“

"kami berharap kerjasama pengadilan Agama, Dukcapil dan IKI dapat berlanjut terus sampai semua penduduk kab Lebak punya akta nikah dan akta lahir," ucapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis IKI, Rabu (31/7/2019).

Baca: IKI Fasilitasi Nikah Massal 70 Pasang Warga Tionghoa di Kabupaten Sambas

Sementara itu, Sekretaris Umum IKI, Albertus Pratomo (Tomi Pratomo) mengharapkan agar pemerintah daerah dan DPRD kab Lebak dapat membuat terobosan kebijakan agar di masa depan itsbat nikah dapat digratiskan bagi warga yang tidak mampu tanpa mengurangi hal hal pokok yang diatur dalam itsbat nikah.

Berita Rekomendasi

Sehingga yang dilakukan IKI pada hari ini hanya sebagai pengungkit kepada pemerintah agar dapat kebijakan yang dapat meringankan beban masyarakat".

Hadir dalam acara tersebut, SKPD dan anggota DPRD Kab Lebak, Ketua Pengadilan Agama, Kepala KUA se kab Lebak, relawan IKI yang dipimpin H Husen yang juga anggota DPRD, dan para peneliti Eddy Setiawan, Swandy Sihotang, dan Paschasius Hosti Prasetyadji. (*).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas