Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
![Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hidung-belang-ok1.jpg)
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan intim sebanyak 10 kali.
Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).
Baca: Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjambretan Wanita Hamil di Kota Bandung
Baca: Pemkot Surabaya Siapkan Tim Hukum Sikapi Cuitan Anggota TGUPP
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.
Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).
Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial (PSK).
Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.
“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau human trafficking.
Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tamu. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.