Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Dua pelaku masing-masing atas nama Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30).
Sri Lestari diketahui perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Sedangkan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Cafe Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca: Mayat Pria dan Wanita Ditemukan di Dekat Pasar Tonaan Bangkalan, Kasus Diduga Bermotif Asmara
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Hari Ini Rabu 7 Agustus 2019
Baca: Mahfud MD Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan KH Maimoen Zubair
Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di Cafe Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.
Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di CafeTalenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).
“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari),” ungkap Kompol Tri.
NA, APM dan WA kemudian ditampung Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari.
Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.
Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Cafe Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.
Ketiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.