Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. 

Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Cafe Talenta di Pantai Prigi Trenggalek.

Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.

Baca: Menantu KH Maimoen Zubair Ungkap Keinginan Mbah Moen Sebelum Wafat

Baca: Seorang Fans Naik ke Panggung, Personel Westlife Nyanyi Lagu Better Man Untuknya

Baca: Seperti apa suhu udara pada bulan Juli di kota Anda, lebih panas?

Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras, dan melayani hasrat birahi pengunjung.

Para pekerja ini melayani hubungan intim atas perintah Sri Lestari.

Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan untuk melakukan hal serupa.

Berita Rekomendasi

Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.

“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri.


Setiap hari layani 10 Tamu

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras, dan melayani permintaan hubungan intim para tamu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas