Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Perdagangan Orang di Tulungagung Terungkap, Gadis 14 Tahun Kerja di Kafe Hingga Layani 10 Tamu
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. 

Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.

Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.

Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari.

Buru Pelanggan

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.

Salah satu korban, NA (14) yang sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Berita Rekomendasi

Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu setiap hari.

Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan intim dengan anak-anak adalah tindak pidana.

“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).

Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta.

Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.

“Kemugkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.

Baca: Chelsea Rilis Permintaan Maaf atas Skandal Pelecehan Seksual kepada Pemain Mudanya

Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.

Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.

Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.

Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.

Diupah Rp 2 Ribu per Gelas Kopi

Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo mengaku sudah mempekerjakan NA (14) selama tiga bulan.

Sri Lestari mengaku, tugas utama NA adalah membuat kopi untuk pelanggan dan menemani pelanggan minum kopi.

NA mendapatkan upah Rp 2.000 per gelas kopi yang dipesan pelanggan cafe.

“Setiap hari NA membuat 10 gelas hingga 25 gelas,” ujar Sri Lestari, Selasa (6/8/2019) saat ditanya Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri.

Berdasarkan jumlah pesanan kopi, pendapatan NA antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.

Sri Lestari mengakui, NA juga memberikan layanan untuk berkencan jika ada tamu yang mengajak.

Sri Lestari mengaku tidak pernah mematok tarif kencan untuk NA.

NA sendiri yang memasang tarif Rp 200.000 per kencan.

Lokasi kencan adalah sebuah ruangan kecil di belakang café.

Ruangan khusus kencan ini disewakan seharga Rp 50.000 untuk sekali kencan.

“Jadi uang Rp 50.000 itu uang sewa kamar. Saya tidak memungut dari NA,” ucap Sri Lestari.

Sri pun mengakui, dirinya tahu jika NA masih berusia di bawah umur.

Namun warga Kelurahan Putatjaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya ini mengaku tidak bisa mengusir NA.

Beberapa kali NA diambil kakaknya, namun tidak lama kemudian NA kembali ke cafenya.

Sementara Sri Utami (30) alias Lala, mengakui sebagai perekrut NA.

Baca: Soal Lolosnya Enam Calon dari Polisi di Tes Psikologi Capim KPK, Ini Tanggapan Mabes Polri

Menurutnya, sekitar bulan Mei 2019, NA menangis karena mengaku diusir keluarganya.

Dia minta dicarikan kerja agar bisa hidup mandiri.

“Dia ingin menunjukkan bahwa dia bisa hidup tanpa tergantung kepada keluarganya,” ungkap Lala.

Lala kemudian menawarkan NA kepada Sri Lestari, teman lamanya yang sama-sama pernah bekerja di cafe.

Awalnya Lala mengira NA hanya bekerja sebagai pembuat kopi, dan menemani tamu minum kopi.

Ia mengaku tidak menduga jika NA sampai melayani hubungan badan.

“Niat saya hanya menolong dia, gak tahu kalau sampai dipekerjakan begitu (memberikan layanan seksual),” ucap Lala.

Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15).

Seorang pekerja Cafe Talenta, NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksplotasu seksual di Cafe Talenta.

Kedua pelaku akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindka pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Selain Bikin Kopi & Diupah Rp 2 Ribu, Gadis 14 Tahun Ini Juga Memuaskan Nafsu 10 Pelanggan Per Hari 

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas