Wanita Pelayan Kafe Disiksa karena Menolak Ajakan Berbuat Asusila
Wanita pelayan kafe disiksa dengan ikat pinggang untuk sekadar melayani nafsu pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Alfandi Simamora
Seorang nelayan asal Kijang Kota bernama Hasdianto (24) tega menganiaya seorang pelayan kafe berinisial AA alias LN (35). TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
"Saya juga baru minum minuman beralkohol sebelum kejadian," ucap Hasdianto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit apakah benar telah terjadi pemerkosaan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara atau pasal 285 KUHP pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Bintan Ini Aniaya Wanita Pelayan Kafe Karena Tolak Dituduri, Begini Akhir Ceritanya
Berita Rekomendasi