Disuruh Nyapu, Saat Sepi Siswi SMK Magang di Sambas Dicabuli Camat
Seorang oknum camat diduga mencabuli siswi SMK yang sedang magang di kantor kecamatan.
Editor: Sugiyarto
Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.
Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.
Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.
Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.
Lanjutnya, di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.
Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”
"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut, “Kebiasaan kamu ya.”
Beber JPU, saksi korban menjawab, “Ya pak minta maaf.”
Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”
Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab, “Jerawat, Pak.”
Lalu, terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban.
Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”
"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.
JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.
Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.
Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.
Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.
Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.
JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.
Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.
Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Camat di Sambas Diduga Cabuli Siswi SMK Sebanyak 2 Kali