Cerita Nenek Pemberani Melawan Pria Yang Mau Memperkosanya, Giyatno Kabur Nyaris Tak Berbusana
Seorang pria kabur dengan kondisi setengah telanjang seusai gagal memerkosa nenek berusia 65 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengungkapkan, korban bernama Isriyah merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara, tersangka bernama Taufik Erwansyah (37).
Peristiwa nenek diperkosa dan dibunuh tersebut terjadi pada 15 April 2013.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat, setelah hampir enam tahun buron," terang Zulfikar, Minggu (28/7/2019).
Menurut Zulfikar, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga setempat.
Korban tewas dalam kondisi tanpa busana di tempat tidur rumahnya.
Ketika itu, polisi menemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.
Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).
Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa terjadi, ia dan rekannya sedang melakukan ronda.
Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.
Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.
"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur."
"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.
Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.
Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."
"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.
Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun, pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.
Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Gagal Perkosa Nenek 65 Tahun di Lampung, Perlawanan Si Nenek Bikin Pelaku Lari Terbirit-birit