Gadis yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang Diperkosa & Ditonton 4 Temannya,Pelaku Mengaku Dihantui
Gadis yang ditemukan tinggal tulang belulang di dalam karung ternyata diperkosa dan ditonton oleh 4 temannya. Pelaku juga mengaku dihantui.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis (15/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku yang dipanggil dengan sebutan tak pantas tersebut memanas-manasi tersangka lainnya hingga korban diperkosa.
Korban bahkan diperkosa di depan empat pelaku lainnya.
"Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.
Baca: Tetap Tenang & Tak Merasa Bersalah, Pelaku Pembunuhan Gadis dalam Karung di Tegal Hadiri Pemakaman
Baca: Berstatus Pria Beristri, Eksekutor Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung Ternyata Kekasih Korban
Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," tambah Dwi, dikutip dari Tribun Jateng.
Barang bukti berupa karung yang digunakan untuk membungkus jasad korban ternyata sempat digunakan sebagai alas untuk menyetubuhi NH.
Aksi pembunuhan dilakukan oleh AM dengan mencekik NH.
AM bahkan dibantu keempat pelaku lainnya saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan,” tambah Dwi, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, lima pelaku pembunuhan mengaku dihantui sosok korban selama sebulan terakhir.
Keterangan ini didapat seusai melakukan interogasi kepada lima pelaku.
"Saat kami mintai keterangan para pelaku, mereka mengaku dalam sebulan terakhir ini sering didatangi dan digentayangi sosok misterius. Wujudnya menyerupai korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Kamis (15/8/2019), dikutip dari Tribun Jateng.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
Polisi mengatakan, pembunuhan tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
(Tribunnews.com/Miftah)