Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Terbakarnya Anggota Polres Cianjur, Ini Videonya Saat Pelaku Beraksi

RS diduga pelaku yang melemparkan kantong plastik berisi bensin ke kerumuman anggota polisi saat terjadi aksi demo mahasiswa

Editor: widi henaldi
zoom-in Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Terbakarnya Anggota Polres Cianjur, Ini Videonya Saat Pelaku Beraksi
Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar
Demo Mahasiswa di Cianjur Berujung Ricuh, Ada Aksi Bakar Ban hingga Buat 3 Polisi Tersambar Api dan Alami Luka Bakar Serius 

TRIBUNNEWS.COM -- Polres Cianjur menetapkan seorang pendemo sebagai tersangka kasus dugaan penyiraman bensin yang menyebabkan tiga anggota polisi terbakar.

Tersangka berinisial RS merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur.

RS diduga pelaku yang melemparkan kantong plastik berisi bensin ke kerumuman anggota polisi saat terjadi aksi demo mahasiswa.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penetapan RS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

 Luka Bakar 70 Persen, Polisi yang Terbakar di Cianjur Jalani Operasi dan Dapat Kenaikan Pangkat

"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan atau Pasal 213 KUHP.

 Polisi Dalami Motif Tersangka Pelempar Bahan Bakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur

Baca selengkapnya =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas