Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuh ibu dan anak-anak di Pagaralam mendapat vonis hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Hukuman Mati
Sripo/Wawan Septiawan
Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam mendapat vonis hukuman mati. Sripo/Wawan Septiawan 

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Dua terdakwa pembunuh ibu dan anak-anak di Pagaralam mendapat vonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tika Herli (31 tahun) dan Riko Apriadi (20 tahun).

Keduanya dihukum lantaran terkait kasus pembunuhan berencana ibu dan anak, Ponia (31) dan Selvia (13).

Warga Gunung Gendang Kota Pagaralam ini ditemukan tewas di Sungai Lematang kawasan Lekung Daun Kabupaten Lahat Desember 2018 lalu.

Hari ini Selasa (20/8/2019) sudah memasuki babak akhir yaitu pembacaan keputusan terhadap terdakwa Tika dan Riko.

Sedangkan satu terdakwa lainya yaitu Jefri sudah divonis 10 tahun penjara.

Baca: Kronologis Pawang Meninggal saat Atraksi Kuda Lumping: Warga Merasa Aneh Melihat Korban Berdarah

Baca: Sebelum Nikahi Mutia Ayu, 4 Wanita yang Pernah Mengisi Hati Glenn Fredly

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Dalam sidang keputusan tersebut tampak puluhan keluarga korban memenuhi ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Mereka ikut menyaksikan jalannya sidang yang menewaskan anggota keluarganya tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua terdakwa dengan hukuman mati.

Hakim menilai karena kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Apabila dalam tujuh hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek dari korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua terdakwa yang dikenakan oleh majelis hakim.

Pasalnya pihaknya menilai kedua terdakwa tersebut sudah kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya. (SP/Wawan Septiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 2 Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas