Lama Menduda, Oknum Buruh Bangunan Perkosa Istri Tetangga yang Sudah Lama Ditaksir
Motif di balik upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial MS terkuak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG - Motif di balik upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial MS terkuak.
Diketahui peristiwa terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka Suhendra (39), yang berprofesi sebagai buruh bangunan diketahui menaruh hati kepada korban yang juga merupakan tetangganya.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyukai korban, tetapi tak berani menyatakannya.
Baca: Ketemuan Setelah Kenal di Facebook, Remaja Putri di Siak Tewas Dipukul Cangkul Lalu Diperkosa
Baca: Diisukan Jadi Calon Ibu Kota RI, Pemilik Tanah di Samboja Kaltim Mulai Didatangi Banyak Orang
Pelaku mengaku sudah lama hidup sendiri lantaran istrinya sudah meninggal dunia.
Saat itu, pelaku sedang bernafsu lantaran sudah lama tak berhubungan badan.
Dengan alasan tersebut, dia ingin melampiaskannya kepada korban.
"Saya mau sama dia Pak, beberapa kali aku lihat dia. Saya menggunakan pisau untuk membongkar lubang angin lalu masuk ke rumah korban," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra mengatakan, sebelumnya korban MS berontak saat pelaku berusaha memperkosanya.
Korban berteriak dan melakukan perlawanan.
Karena panik, tersangka menusuk tubuh MS beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.
"Tersangka yang telah memperisiapkan pisau. Langsung melakukan penusukan dua kali ke dada tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban warga berdatangan tersangka lalu akut dan melarikan diri," ujar Rafles.
Mendapat laporan kejadian ini, kata Rafles polisi langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/8/2019) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B.
Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru.
"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.
Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39).
Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.