Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 1,3 Miliar
Bea cukai amankan rokok ilegal bernilai Rp 1,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 860 juta.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bea cukai amankan rokok ilegal bernilai Rp 1,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 860 juta.
Rokok ilegal tersebut didapat dari hasil penindakan di tiga tempat.
Masing-masing di Jalan Raya Kranggan Secang pada 19 Agustus dan sehari setelah di dua tempat di Semarang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya mengatakan, dari penindakan di Jalan Raya Kranggan, pihaknya mengamankan 960 ribu batang rokok sigaret kretek mesin ilegal berbagai merek.
"Di Semarang penindakan dilakukan di Jalan Ronggowarsito dan Jalan Muradi," ucapnya, Selasa (27/8/2019).
Hasilnya, bea cukai mengamankan 861 ribu batang rokok ilegal dari dua tempat tersebut.
Menurutnya, penindakan dalam Operasi Gempur akan terus ia galakkan.
Satu di antara tujuannya adalah menciptakan iklim usaha sehat di sektor industri tembakau.
"Tidak adil jika perusahaan legal kita kejar-kejar bayar cukai, pajak rokok dan lain sebagainya sementara perusahaan ilegal tidak kita tindak," sambung dia.
Sedangkan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Gatot Sugeng Wibowo modus pelaku cukup beragam.
Mulai dari menggunakan pita cukai palsu, bekas, tanpa pita cukai dan lain sebagainya.
Ia menyontohkan, rokok ilegal dalam penindakan di Jalan Raya Kranggan pelaku menggunakan pita cukai palsu.
"Yang di Semarang polos tanpa pita cukai," ujar dia.
Seluruh hasil penindakan beserta terduga pelaku, dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (Hesti Imaniar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bea Cukai Jateng DIY Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/27/bea-cukai-jateng-diy-amankan-jutaan-batang-rokok-ilegal-senilai-rp-13-miliar.