Sedang Transaksi di Tepi Jalan, Pria dari Malang Keburu Dibekuk Polisi, Temukan 10 Ribu Pil Koplo
Sedang Transaksi di Tepi Jalan, Pria dari Malang Keburu Dibekuk Polisi, Temukan 10 Ribu Pil Koplo.
Editor: Januar Adi Sagita
Sedang Transaksi di Tepi Jalan, Pria dari Malang Keburu Dibekuk Polisi, Temukan 10 Ribu Pil Koplo
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menangkap M Khudori warga Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, awal September lalu, Minggu (1/9/2019).
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki 10 ribu pil koplo yang dikemas dengan plastik transparan.
Peran Khudori dalam kasus ini adalah sebagai kurir untuk mengedarkan ribuan pil tersebut ke berbagai wilayah di Kabupaten Malang.
"Tersangka kami tangkap saat hendak transaksi di tepi jalan tak jauh dari tempat tinggal tersangka. Kami geledah hingga akhirnya ditemukan 10 ribu pil dobel L," ujar Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Anton Widodo di Polres Malang, Jumat (20/9/2019).
Anton menambahkan, 10 ribu pil koplo tersebut bernilai nominal Rp 7 juta. Tersangka mendapat imbalan Rp 300 ribu sekali pengantaran.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap otak dibalik peredaran pil koplo tersebut," ungkap Anton.