Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Guru Honorer Pemeran Video Syur, Mengaku Trauma dan Tak Tahu Sedang Direkam

Kemarin, pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sedangkan pemeran wanita hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengakuan Guru Honorer Pemeran Video Syur, Mengaku Trauma dan Tak Tahu Sedang Direkam
Tribun Jabar
Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Kurang dari 24 jam sejak foto dan video syur perempuan berseragam ANS Pemprov Jabar viral, Kamis (19/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan para pelaku.

Polisi memastikan, kedua pelaku video syur, baik pemeran wanita yakni RJ (30) maupun pemeran pria bernama RIA (31), bukan ASN Pemprov Jabar.

"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Baca: Kedua Pemeran Video Syur di Jawa Barat Ternyata Guru Honorer SMK di Purwakarta

Baca: Reaksi Mulan Jameela Akhirnya Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Kemarin, pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sedangkan pemeran wanita hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Jabar kembali dikejutkan dengan beredarnya foto-foto dan rekaman video syur perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar dalam sebuah mobil.

Pada rekaman video berdurasi kurang dari tiga menit itu hanya pemeran wanita yang terlihat utuh sedangkan tubuh pemeran pria hanya terlihat sebagian kecil.

Baca: UPDATE VIDEO Syur yang Diduga PNS Pemprov Jabar, Terungkap Motif Pelaku Rekam & Sebarkan Video

Dugaan bahwa pelaku adalah ASN Pemprov Jabar merujuk pada logo yang terlihat pada bagian lengan kiri seragam yang dikenakan pemeran wanita. Berkoordinasi dengan Pemprov, Polda Jabar pun segera melakukan penyelidikan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ditangkap di Purwakarta," kata Harry.

Menurut pengakuan pelaku, ujar Harry, perilaku asusila itu dilakukan RIA dan RJ di parkiran sebuah tempat perbelanjaan di Purwakarta, Juni 2019. RIA merekamnya dengan kamera ponsel.

"Mereka melakukannya pada jam istirahat," kata Harry.

RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh karena mereka sebenarnya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing.

"Keduanya menjalin hubungan gelap selama hampir setahun," ujar Harry.

Kepada penyidik yang memeriksanya, RIA mengaku menyebarkan rekaman video asusila mereka karena cemburu dan sakit hati. RJ memutuskan hubungan gelap mereka dan RIA tak terima.

"Itu dilakukan RIA Agustus 2019. Tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami-istri mereka ke Faceboook dan grup WhatsApp," kata Harry. "Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka berhubungan kemudian putus."

Di media Facebook dan WhatsApp, konten syur menyebar dengan cepat dan menjadi viral setelah akun twitter "Hi***" ikut menyebarkannya pada 14 September.

Terus Tertunduk

Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun. Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan. Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.

Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan. Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.

Harry mengatakan, RJ tak mengetahui saat RIA merekam kegiatan asusila mereka di dalam mobil. Itu sebabnya, RJ tidak menjadi tersangka.

Menurut Harry kondisi RJ masih trauma. "Ia masih syok," ujarnya.

Prihatin

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sangat pritihatin dan menyesalkan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru honorer di Purwakarta ini. Gubernur mengatakan, kasus ini sudah ditangani secara hukum.

"Di negeri ini sederhana, siapa melanggar, yang menabur benih hal-hal mudarat, pasti terkena pasal (hukum)," ujarnya saat ditemui setelah menghadiri acara rapat pleno PBNU di Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2, Kabupaten Purwakarta, kemarin.

Keprihatinan juga diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. "Jelas itu contoh yang tidak baik, tidak boleh terjadi. Tindakan tegas harus dilakukan kepada mereka," kata Anne saat ditemui pada acara yang sama.

Kepala Bidang Pengembangan dan Karier Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, menyebut pihaknya melalui sistem deteksi wajah telah membandingkan wajah oknum tersebut dengan foto database PNS Provinsi Jabar.

"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya. Kami membandingkan oknum dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi, Jumat (20/9/2019).

Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya, selama ini adalah sistem pengenal wajah yang dipakai sebagai database kepegawaian ASN Pemprov Jabar.

"Dengan adanya kepastian bahwa oknum tersebut bukanlah salah satu dari PNS Pemprov Jabar, Pemprov Jabar menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk menindak oknum dan penyebar foto dan video tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (haryanto/mega nugraha/syarif abdussalam/erry chandra)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas