Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Adat Pertanyakan Sikap Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Pekerja TPL Terhadap Bayi 3 Tahun

Sementara, pengaduan masyarakat terhadap pemukulan Mario Ambarita anak tiga tahun belum juga ada penetapan tersangka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lembaga Adat Pertanyakan Sikap Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Pekerja TPL Terhadap Bayi 3 Tahun
Tribun Medan
Marudut Ambarita (tengah) mengendong Mario Ambarita, bayi tiga tahun, korban pemukulan dari pekerja PT TPL saat terjadi bentrok di lahan sengketa PT TPL dengan masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumut, Senin (16/9/2019). Mereka melapor ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Selasa (17/9/2019). 

Ronald Syafriansyah dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai ada kejanggalan dalam penetapan Thomson Ambarita dan Joni Ambarita sebagai tersangka.

Kata Ronald, Thomson dan Joni diminta datang ke Polres Simalungun hari ini untuk menjadi saksi atas laporan pemukulan Mario.

Namun, saat jeda makan siang, usai pemeriksaan sebagai saksi, polisi langsung datang membawa surat penangkapan dengan dugaan pemukulan karyawan TPL.

"Setelah diperiksa, break makan siang, tau-taunya polisi datang menangkap. katanya atas laporan TPL. gak tahu detail laporannya dan langsung membawa surat penangkapan,"ujarnya.

Ronald juga berharp polisi Simalungun bertindak netral.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya kita pastikan kita akan lakukan pendampingan dan upaya hukum. Dan kita juga berharap ke Polres Simalungun jangan berpihak pada sepihak. laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan mengatakan belum menerima catatan medis terkait pemukulan terhadap anak tiga tahun yang dilakukan Humas PT TPL Bahara Sibuea.

Katanya, belum bisa memastikan siapa yang memukul Mario Ambarita.

AKP Agustiawan juga membantah ada bentuk pemukulan terhadap anak tiga tahun itu.

"Masih proses penyidikan. Kami harus mencari siapa yang memukul sebenarnya. Kami masih memastikan ke medis posisi pingsan sejak kapan. Kan namanya riwayat pingsan ada catatan medisnya. Nafas tak beraturan. Kemudian sekian menit tak berdaya. Ada gak catatan medis. Riwayat visum hanya pingsan doang. Bekas pemukulan tidak dibunyikan. Makanya kami sangat hati-hati. Apalagi menyangkut anak. Betul tidak itu dipukul maka pingsan. Kalau hanya pingsan saja," katanya.

Seperti diketahui, pada Senin 16 September 2019 terjadi konflik masyarakat dengan karyawan TPL di lahan Desa Sihaporas Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Penetua Lamtoras, Judin Ambarita menceritakan kejadian bermula saat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), semampu daya merebut kembali lahan mereka yang selama ini dirampas PT TPL.

Mereka mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di areal yang baru panen kayu eukalyptus itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas