Lembaga Adat Pertanyakan Sikap Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Pekerja TPL Terhadap Bayi 3 Tahun
Sementara, pengaduan masyarakat terhadap pemukulan Mario Ambarita anak tiga tahun belum juga ada penetapan tersangka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tribun Medan
Marudut Ambarita (tengah) mengendong Mario Ambarita, bayi tiga tahun, korban pemukulan dari pekerja PT TPL saat terjadi bentrok di lahan sengketa PT TPL dengan masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumut, Senin (16/9/2019). Mereka melapor ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Selasa (17/9/2019).
Dijelaskannya, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat.
Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara, dengan izin pengelolaan yang terbatas dalam kurun waktu tertentu. Pada pelaksanaan operasionalnya, persero selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja persero dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya." (tmy/tribun-medan.com)