Seorang Sopir di Banggai Terancam Hukuman Mati karena Kepemilikan Senjata Api
Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengungkapkan bahwa Seorang sopir bernama Hendra (24) akan diproses hukum atas Kepemilikan Senpi rakitan
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Unit Jatanras Reskrim Polres Banggai bersama Unit Intelkam Polres Banggai menangkap seorang sopir rental mobil karena kepemilikan senjata api rakitan.
Ialah Hendra (24) warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Hendra, memiliki senjata api rakitan jenis pistol serta empat buah amunisi aktif kaliber 3,8 serta dua buah pegas.
Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2019) di kompleks Pelabuhan Rakyat Kecamatan Luwuk.
"Kami melakukan penyelidikan sehingga selang beberapa hari kami bisa menangkap pemilik dari senpi ini," katanya kepada TribunPalu.com, Kamis (26/9/2019).
Soleh menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Rabu (18/2019), ditemukan senjata api rakitan di dalam dasbor mobil oleh Ida.
Sebab mobil tersebut ialah mobil sewaan yang dititipkan di agen rental mobil PO. Rina Jaya milik Hendra.