Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Nangis, Ibu Rumah Tangga di Cianjur Tega Tinggalkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi

Tersangka YN membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan itu dengan cara membiarkannya tenggelam di bak mandi sedalam 1 meter.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terus Nangis, Ibu Rumah Tangga di Cianjur Tega Tinggalkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
YN (20), warga Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak berisi penuh air hingga tewas karena kesal anaknya itu terus menangis saat hendak dimandikan. 

Mae mengaku tidak menyangka sama sekali jika menantunya itu tega melakukan perbuatan kejam terhadap cucunya.

“Soalnya selama ini kelihatannya sayang sama anaknya. Tidak pernah gimana-gimana. Saya sangat kaget dengan kejadian ini, tidak percaya sama sekali,” ucapnya.

YN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca: Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Jatuh di Tengah Jalan Kalau Pilih Kabinet Isi Pembebek dan ABS

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan, tersangka YN membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan itu dengan cara membiarkannya tenggelam di bak mandi sedalam 1 meter.

Baca: Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi UU KPK

“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” kata Juang dalam keterangannya dihadapan wartawan di Polres Cianjur, Minggu.

Selain kesal, disebutkan Juang, tersangka juga tiba-tiba teringat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.

“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikira Boneka, Mae Kaget, Ternyata Tubuh Cucunya yang Mengambang di Bak Mandi

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas