Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara Setelah Obati Pasien Membuat Wakil Bupati Menangis

Sekitar 3.500 perawat se-Lampung melakukan aksi solidaritas untuk Jumraini, Kamis, 3 Oktober 2019.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara Setelah Obati Pasien Membuat Wakil Bupati Menangis
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 3.500 perawat se-Lampung melakukan aksi solidaritas untuk Jumraini, Kamis, 3 Oktober 2019.

Jumraini merupakan perawat yang dipenjara lantaran tersandung kasus hukum.

Bagaimana kisah Jumraini?

Wanita perawat yang sedang hamil itu dipenjara seusai mengobati seorang pasien yang terluka akibat tertusuk paku.

Perawat di Lampung Utara itu diduga melakukan malapraktik.

Hal itu lantaran pasien yang ia obati meninggal beberapa hari kemudian.

Baca: Diduga Tak Puas dengan Kualitas Layanan, Polisi di Rembang Tampar Perawat RSUD

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Dedi Afrizal mengungkapkan, kisah Jumraini hingga dipenjara bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati. 

BERITA TERKAIT

“Kondisi warga itu saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi, akibat tertusuk paku," kata Dedi Afrizal, Kamis, 3 Oktober 2019.

"Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di puskesmas (setempat)," imbuh Dedi Afrizal.

"Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta (Jumraini) membersihkan lukanya, dan kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit," jelas Dedi.

"Tetapi, oleh pihak keluarga, (pasien) tidak langsung dibawa ke rumah sakit."

"Beberapa hari kemudian, baru lah warga yang sakit tadi dibawa ke rumah sakit."

"Dan, nyawa warga tersebut tidak tertolong,” terang Dedi.

Jumraini kemudian dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan malapraktik.

Kooperatif

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas