Petinggi ULMWP dan KNPB yang Jadi Tersangka Kerusuhan Jayapura Diadili di Kaltim, Ini Alasannya
Keduanya disangkakan atas tindakan makar dan diamankan di dua tempat berbeda.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengungkapkan bila dua tersangka dalang kerusuhan Jayapura kini sudah dikirim ke Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum.
Keduanya adalah Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.
"Buctar Tabuni dibawa ke Kalimantan dalam rangka persidangan untuk bisa lebih aman," ujar Paulus, di Jayapura, Sabtu (5/10/2019).
Keduanya disangkakan atas tindakan makar dan diamankan di dua tempat berbeda.
Paulus menuturkan, pemindahan mereka untuk menjaga situasi keamanan di Papua.
"Langkah ini dikarenakan banyak pengalaman jika persidangan di Papua akan menimbulkan masalah baru. Tadi malam saya sudah laporkan Gubernur Papua, jadi sudah paham," kata dia.
Baca: UPDATE Rusuh Wamena - Kapolda Papua: Jangan Tinggalkan Wamena, Jangan Takut, TNI-Polri Selalu Ada
Buchtar Tabuni ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura.
Sedangkan Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta agar proses hukum terhadap para tersangka kerusuhan Jayapura dilakukan di Papua. (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petinggi ULMWP dan KNPB Tersangka Kerusuhan Jayapura Diadili di Kalimantan