Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ranitidin, Obat Asam Lambung Mengandung Zat Pemicu Kanker Telah Lama Beredar ke Pelosok Desa

Ranitidin produk dua perusahaan obat asal Jawa Tengah ditarik dari pasaran.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ranitidin, Obat Asam Lambung Mengandung Zat Pemicu Kanker Telah Lama Beredar ke Pelosok Desa
Freepik
ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker 

"Penarikan kewajiban perusahaan yang memegang izin edar atau yang memproduksinya.

Mereka yang akan menarik melalui jaringan diatributor di daerah.

Kita mengawal dan memastikan produk itu ditarik sampai dengan batas waktu yang ditentukan," katanya.

Berdasarkan, catatan hingga Rabu (9/10/2019) produk yang telah ditarik dari pasaran oleh PT Phapros Tbk sebanyak 306.773 ampul Ranitidine Cairan Injeksi dan PT Global Multu Pharmalab 1.230 botol Rinadin Sirup.

"Di Indonesia sejak 1989 Ranitidin sudah disetujui beredar setelah melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutunya.

Obat itu bisa saja saat dirilis sudah dilakukan pengujian mutu yang ketat sehingga lolos tapi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru, terdektsi kandungan NDMA," tuturnya.

Ia menyebutkan, penarikan tidak dilakukan untuk seluruh produk Ranitidin.

Berita Rekomendasi

Melainkan hanya Ranitidin yang terdeteksi mengandung NDMA di atas ambang batas.

Menurutnya, selama ini Ranitidin digunakan untuk mengobati gejala tukak lambung.

Seiring dengan ditariknya sejumlah obat jenis Ranitidin dari pasaran, ia menyarankan obat lain yang juga memiliki khasian untuk gejala tukak lambung.

"Jadi selain Ranitidin ada obat yang sama mekanisme kerjanya yaitu menekan sekresi asam lambung ada Famotidin dan ada Simetidin.

Itu juga sudah beredar dan sementara ini masih aman," katanya. (jam)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Punya Izin Edar Sejak 1989, Obat yang Disinyalir Pemicu Kangker Ini Telah Beredar ke Pelosok Desa, https://jateng.tribunnews.com/2019/10/09/punya-izin-edar-sejak-1989-obat-yang-disinyalir-pemicu-kangker-ini-telah-beredar-ke-pelosok-desa?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas