Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Status soal Wiranto, Ponsel Istri Peltu YNS Disita dan Diperiksa Labfor Polri

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus FS, istri Peltu YNS anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya.

Editor: Sanusi
zoom-in Bikin Status soal Wiranto, Ponsel Istri Peltu YNS Disita dan Diperiksa Labfor Polri
IST
ilustrasi: Wiranto diserang orang tak dikenal saat di Pandeglang 

Pada hari yang sama Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Prakasa juga mengumumkan pemberian sanksi terhadap istri Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dan istri Sersan Dua Zainudin, anggota Detasemen Kavaleri di Bandung.

"Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," kata Andika.

Pemeriksaan terhadap Fita di Polres Sidoarjo berlangsung tertutup hingga pukul 03.05, Sabtu.

Fita kemudian dibawa pergi dari Polres Sidoarjo menggunakan kendaraan dinas Satpomau Lanud Muljono.

Kolonel Pnb Budi Ramelan, mengungkapkan proses hukum terhadap Fita diserahkan kepada Polres Sidoarjo.

Budi Ramelan belum bisa memastikan apakah Fita akan mendapatkan bantuan hukum dari TNI AU atau tidak.

"Nanti itu kita lihat dari Mabes TNI apakah ada bantuan hukum, kalau tidak ya dilaksanakan seperti biasa sidang di peradilan sipil," ucap Budi Ramelan, Sabtu (12/10/2019).

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan kepada satuannya dan keluarga besar Lanud Muljono agar selalu menjaga netralitas dan tidak berpihak pada siapapun dalam kepentingan politik.

"Untuk keluarga besar TNI selalu ada arahan harus dalam posisi netral. Jadi kami tak memihak siapapun. Itu selalu diingatkan setiap bulan," katanya.

Terkait status Peltu YNS, menurut Kolonel Pnb Budi Ramelan, belum dilakukan penahanan.

"Sementara masih ikut mendampingi istrinya di Polres Sidoarjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Budi juga menambahkan pihak keluarga Peltu YNS masih berada di dalam rumah.


"Baik anak atau keluarganya masih berada di dalam rumah," ujarnya.

Tanda Tangan Surat Pernyataan

Kadispen AU, Marsma TNI Fajar Adriyanto mengungkap pengakuan istri Peltu YNS yang sebelumnya viral karena unggahan Facebook.

Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan bahwa istri Peltu YNS telah menandatangani surat pernyataan tertang perbuatannya.

Dikatakannya bahwa istri Peltu YNS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Istri Peltu YNS, lanjutnya, secara sadar memposting tulisannya di akun Facebook miliknya.

"Pertama yang jelas istri Peltu YNS sudah menandatangani pernyataan bahwa dia betul mengaku yang memposting dengan penuh kesadaran," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Metrotvnews, Minggu (13/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa istri Peltu YNS juga telah meminta maaf atas perbuatannya.

Istri Peltu YNS berjanjit tidak akan mengulanginya lagi.

"Kedua dia memohon maaf tidak akan mengulangi lagi, itu penyataan pertama," jelasnya.

"Berikutnya penyidikan masih dalam proses, belum ada update lagi," tuturnya.

Sementara untuk Peltu YNS, pihaknya telah melakukan pencopotan jabatan.

Hasil Kualifikasi Euro 2020: Polandia, Rusia, Belgia dan Italia Raih Tiket Putaran Final

Atasi Unggulan Pertama Asal China, Leo/Daniel Berhasil Raih Juara Dunia Junior 2019

Ramalan Cuaca, BMKG Prediksi Hari Ini Jakarta Cerah, Senin (14/10/2019)

Roger Danuarta Ungkap Perubahan Drastis Seusai Menikah, Cut Meyriska Sindir: Kebablasan

Tak hanya itu, Peltu YNS juga harus menjalani penahanan selama 14 hari.

"Peltu YNS kemarin sudah kita berikan sanksi pertama adalah dicopot jabatannya, kemudian dilaksanakan penahanan untuk penyidikan selama 14 hari," terang Marsma TNI Fajar Adriyanto.

"Yang jelas suami istri akan disidik dulu, yang suami disidik oleh POM AU, istri oleh Polres," tuturnya.

"Jadi hukuman pertama yang diterima adalah berupa hukuman disiplin adalah dicopot dari jabatannya, dia hanya sebagai Peltu yang berdinas biasa, jabatan sebelumnya adalah dia bintara penyidik, ini yang kita copot," sambungnya.

Marsma TNI Fajar Adriyanto menambahkan bahwa Peltu YNS masih menjadi bagian dari keluarga besa TNI AU.

"Masih anggota TNI, ini masih hukuman disiplin militer bukan pelanggaran yang berat," ucapnya.

Marsma TNI Fajar Adriyanto pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

"Kita berharap tidak ada lagi, kemarin yang ketahuan sekalian kita viralkan di media supaya jadi pelajaran bagi anggota yang lain," tandasnya.

Tonton di sini videonya:

(Sumber: TribunJatim/TribunBogor)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas