Bikin Status soal Wiranto, Ponsel Istri Peltu YNS Disita dan Diperiksa Labfor Polri
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus FS, istri Peltu YNS anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya.
Editor: Sanusi
Menurut Budi Ramelan, tindakan Fita Sulistyowati merupakan pelanggaran berat.
• Menteri Luhut Pandjaitan Minta Penusukan Wiranto Tak Dibesar-besarkan
"Untuk suaminya yang anggota TNI, sementara dibebastugaskan, sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-74 Pemprov Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
"Pimpinan secepatnya akan mengambil keputusan," sambungnya.
Budi melanjutkan, pimpinan TNI AU bisa saja memutuskan menahan ataupun memecat Peltu YNS.
"Itu sudah ada aturannya, karena termasuk pelanggaran berat," lanjutnya.
Fita Sulistyowati dibawa ke kantor polisi setelah Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Masekal Pertama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto, mengeluarkan rilis di Jakarta, Jumat malam.
Menurutnya, pimpinan TNI AU memutuskan Peltu YNS dicopot dari jabatan dan ditahan untuk keperluan penyidikan Polisi Militer TNI AU.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas, netral," kata Fajar dalam keterangan tertulis.
"Oleh karena itu, dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah dan simbol-simbol negara," sambungnya.
• PT Krakatau Posco Membuka Lowongan Kerja, Serta Informasi Bursa Kerja dan Lowongan CPNS
Dinas Penerangan TNI AU melampirkan tangkapan layar unggahan Fita kolom komentar Facebook.
"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang di tusuk smoga lancar kematiannya."
Atas unggahan komentar ini, Peltu YNS, kata Fajar, dikenai UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sedangkan istrinya Fita dilaporkan ke Polres Sidoarjo, karena pasal penyebaran kebencian dan berita bohong, sehingga melanggar UU 19/2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Belum Ditahan