Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega Karawang, Pelaku Kenal Korban via Facebook

Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita tanpa busana berinisial O di kamar Hotel Omega Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega Karawang, Pelaku Kenal Korban via Facebook
Tribunnews
Ilustrasi - Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita tanpa busana berinisial O di kamar Hotel Omega Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita tanpa busana berinisial O di kamar Hotel Omega Karawang, Jawa Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku yang kemudian diketahui merupakan teman kencan korban.

Berikut kronologi kejadian hingga motif pelaku hingga tega menghabisi korban:

Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Busana

Pada Senin, 7 Oktober 2019, seorang wanita ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar hotel Omega di Karawang.

Dikutip dari Kompas.com, mayat wanita itu ditemukan pertama kali oleh pegawai hotel pada Senin pukul 12.00 WIB.

Baca: Pegawai Hotel Kaget Temukan Jasad Wanita Tanpa Busana di Dalam Kamar

Menurut Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan korban ditemukan terbujur kaku oleh pegawai hotel.

Berita Rekomendasi

Meski tanpa busana, pada bagian atas tubuh korban terdapat lilitan kain.

Pegawai hotel kemudian melapor kepada polisi.

Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Dia (korban) menginap pada sekitar pukul 17.30 WIB," kata Iwan. 

Selain itu, juga terdapat bintik-bintik pada jasadnya.

Hal tersebut berdasarkan keterangan sementara dokter forensik.

"Belum bisa dikatakan ada luka atau tidak. Karena sekapan itu bisa timbul bintik-bintik," tambah dia.

Identitas Korban

Dari KTP yang ditemukan, wanita yang ditemukan tewas tanpa busana itu berinisial O dan merupakan warga Cikarang.

Kompol Iwan mengatakan wanita tersebut berumur 28 tahun, berkulit putih, dan rambut ikal sebahu.

Selain itu, juga memiliki tato salib di kaki kanan dekat mata kaki.

Polisi Ringkus Pelaku

Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh O. 

Pelaku diketahui bernama Ridwan Solihin. 

Ia ditangkap di Bekasi, tempat ia bekerja sebagai kuli bangunan sebuah proyek perumahan di daerah Bekasi, pada Sabtu (12/10/2019) malam.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Ridwan membunuh O dengan cara membekapnya dengan menggunakan tangan dan handuk.

"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," katanya saat rilis kasus tersebut, di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ridwan Solihin (baju orange), pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Hotel Omega, Karawang saat digiring polisi usai press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).
Ridwan Solihin (baju orange), pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Hotel Omega, Karawang saat digiring polisi usai press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Selain menganiaya hingga tewas, pria asal Purwakarta ini mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp 250.000 milik korban.

Ridwan dan O diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut saling berkirim kesan WhatsApp.

Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.

Pelaku Tega Habisi Korban karena Menolak Berhubungan Lebih Lama

Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.

Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.

"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.

Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

(Kompas.com/Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas