Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Wanita yang Dibunuh karena Menolak Berhubungan Badan Lebih lama

Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus kematian wanita yang ditemukan tewas tanpa pakaian di kamar Hotel

Editor: Sanusi
zoom-in Fakta Baru Kasus Wanita yang Dibunuh karena Menolak Berhubungan Badan Lebih lama
KOMPAS.COM/FARIDA
Ridwan Solihin alias Emen (28) saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Hotel Omega Karawang, Kamis (17/10/2019).(KOMPAS.COM/FARIDA) 

Saat ditemukan, O dalam keadaan tanpa busana, tangan terikat dan bagian atasnya terlilit selimut.

Sejumlah saksi kemudian diperiksa polisi.

O diperkirakan check in di hotel tersebut pada, Minggu (6/10/2019) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat jasad O ditemukan, terdapat sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan.

 Nikita Mirzani Disambut Aktor Korsel di Bandara, Sindir Bahasa Inggris Barbie Kumalasari: Ngaco

Ada bagian wajah O yang terdapat luka bintik-bintik dan memar.

Polisi menduga korban tewas akibat dibekap.

Setelah menangkap pelaku dan menggali sejumlah informasi, dugaan polisi pun terbukti

Berita Rekomendasi

"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," terang Nuredy.

Selain menganiaya hingga tewas, pria asal Purwakarta ini juga menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

 Bahas Kematian Setelah Divonis Radang Otak, Ashanty Malah Kena Semprot Anang Hermansyah & Aurel

Ia mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp 250.000 milik korban.

Ridwan dan O diketahui kenal melalui media sosial Facebook.

Berawal dari Facebook, kemudian O dan Ridwan saling bertukar nomor WhatsApp.

Kemudian mereka berlanjut saling berkirim pesan melalui WhatsApp.

Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Wanita yang Dibunuh di Hotel karena Menolak Berhubungan Badan Lebih lama"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas