Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online yang Menyeret PA, Wanita Peserta Kontes Putri Pariwisata 2016
Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret PA (23), peserta kontes kecantikan Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Penulis: Daryono
Editor: Gigih
Pukul 21.00 WIB, PA dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Jatim mengamankan empat orang masing-masing PA, JL, YW, dan sopir sewaan.
Modus Prostitusi Melalui Jejaring Online
Saat melakukan penggerebekan di kamar hotel, polisi menemukan beberapa sejumlah barang bukti.
Di antaranya alat kontrasepsi, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian.
Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan personelnya saat berduaan dengan YW.
Baca: Fakta Kasus PA yang Terlibat Bisnis Prostitusi Online : Pengakuan PA hingga Reaksi Keluarga
Keduanya diamankan setelah berhubungan badan.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," katanya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta.
"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Praktik prostitusi tersebut, ungkap Leo, melalui jejaring media online.