Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dagang 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP karena Namanya, Pemilik Mengaku Heran, Ini Kata MUI

Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Mobil Dagang 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP karena Namanya, Pemilik Mengaku Heran, Ini Kata MUI
Humas Satpol PP Padang
Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI. 

"Usahanya itu ramai jadi kemungkinan ada oknum yang iri. Kemudian melaporkan ke petugas dan petugas menindak laporan masyarakat yang sedikit itu saja," katanya pada Kamis (31/10/2019), masih dikutip dari Tribun Padang.

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). (Humas Satpol PP Padang)

Winda pun mengaku merasa heran terhadap pengamanan tersebut.

Menurutnya, konotasi dari merek produknya tergantung dari persepsi masing-masing orang.

"Saya heran, kenapa dibilang melanggar norma agama dan budaya. Kalau pikirannya kotor tentu bisa dikaitkan dengan hal jorok," katanya, pada Jumat (1/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Winda, Ngocok Yuk merupakan kepanjangan dari Ngopi cokelat Yuk.

Sementara itu soal kata-kata 'Semakin Dikocok, Semakin Nikmat' berarti bahwa kopi dan cokelat lebih merata dan enak rasanya apabila dikocok terlebih dahulu.

Keheranan Winda semakin menjadi lantaran usaha yang dirintisnya sejak tahun 2017 baru dipermasalahkan baru-baru ini.

Berita Rekomendasi

Hinga saat ini puluhan franchise tersebar di seluruh Indonesia seperti Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jakarta, serta Jawa Barat.

Winda pun bersedia mengubah nama mereknya asalkan, usaha minum lain yang memiliki nama diduga berindikasi hal negatif melakukan hal sama.

Winda juga mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya memiliki peraturan tak mengizinkan anggota waralaba untuk berjualan menggunakan mobil.

Jefri merupakan satu-satunya anggota yang berjualan dengan menggunaka mobil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang juga turut menanggapi polemik soal merek dagang Ngocok Yuk.


Menurut Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, kata tersebut belum dikategorikan haram akan tetapi dikategorikan makruh.

Makruh yakni lebih baik apabila perbuatan tersebut ditinggalkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas