Dua dari Enam Pembunuh Aktivis LSM Ditangkap, Terungkap Motif Pembunuhan
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi, satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam
Editor: Eko Sutriyanto
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi, satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Agus.
Jasad Sanjay dan Maraden ditemukan tewas di Komplek PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Rabu (30/10).
Pada Selasa (29/10/2019), korban meminjam sepeda motor milik saksi bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke ladang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.
Karena tak kunjung pulang, Burhanudin melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisan yang selanjutnya melakukan tracking ke jalan yang dilalui kedua korban.
Setelah ditelusuri personel menemukan mayat Maredan Sianipar kemarin sore, baru tadi hari ini juga menemukan mayat si Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maredan.
Saat ditemukan, kedua korban tewas dengan banyak luka di bagian punggung. Diduga sebagai kasus pembunuhan. (mak/tribun-medan. com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tersangka Pembunuh 2 Aktivis di Labuhanbatu Ditangkap, 4 Orang Masih Buron