Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif IR Bunuh Mbak Rini, Cekcok Karena Uang Kurang Untuk Membayar Layanan Seks Penjaga Warung

Kasus pembunuhan Mbak Rini warga Purworejo terungkap lantaran pelaku tak memberi uang sesuai perjanjian seusai berhubungan intim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Motif IR Bunuh Mbak Rini, Cekcok Karena Uang Kurang Untuk Membayar Layanan Seks Penjaga Warung
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung di Pemalang, saat dibawa ke Mapolres Pemalang, Senin (11/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus pembunuhan Mbak Rini warga Purworejo terungkap lantaran pelaku tak memberi uang sesuai perjanjian seusai berhubungan intim.

Motif pembunuhan yang mengakibatkan penjaga warung Tumarni alias Mbak Rini di Pemalang tewas terungkap.

Saat digiring ke Mapolres Pemalang, pelaku berinisial IR membeberkan perbuatan kejinya.

Dihadapan petugas ia menuturkan, tak terima dimintai uang setelah melakukan hubungan intim.

"Ia minta bayaran Rp 200 ribu, saya hanya punya Rp 50 ribu," katanya di hadapan petugas, Senin (11/11/2019).

Tawar menawar itu membuat emosi IR memuncak, yang berujung hilangnya nyawa korban.

Baca : Ahok Pimpin PLN, Politikus PDIP Ini Beber Perubahan Besar, Ungkap Tender Mandek hingga Impian Jokowi

Baca: Bunuh Wanita Penjaga Warung di Pemalang, Pasangan Suami Istri dan Anaknya Ditangkap

Baca: Kronologi Wanita Penjaga Warung Tewas Setelah Mengajak Berhubungan Intim, Pelakunya Satu Keluarga

Baca: Emosi Diminta Berhenti Minum-minum, Pria di India Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan, masih dalam keadaan telanjang kepala korban dihantam menggunakan botol minuman suplemen.

Sementara Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya.

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.

Kronologi

Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas