Motif IR Bunuh Mbak Rini, Cekcok Karena Uang Kurang Untuk Membayar Layanan Seks Penjaga Warung
Kasus pembunuhan Mbak Rini warga Purworejo terungkap lantaran pelaku tak memberi uang sesuai perjanjian seusai berhubungan intim.
Editor: Hendra Gunawan
Polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hubungan intim tersebut itu dilakukan di dalam warung milik korban.
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.
"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip Tribun Jateng, Senin (12/11/2019).
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.
Ditangkap di Jakarta
Seorang tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) disekitaran Pasar Senen.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pelaku tidak hanya satu orang.
Namun, sebanyak 3 orang yakni suami, istri dan anaknya.
"Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing," paparnya kepada TribunJateng.com melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2019).
Diterangkan AKBP Kristanto, anak dan Istri pelaku diamankan petugas Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Dari informasi anak dan istri siri pelaku, petugas bergerak ke Jakarta," jelasnya.
Peran Para Pelaku
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan pelaku yang merupakan satu keluarga ini memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian seorang wanita penjaga warung di Pemalang.